PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 29
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau Petugas Penghubung. (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
