PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 23
(1) LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau Petugas Penghubung. (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
