Pasal 21
(1) LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. Rekening Khusus Dana Kampanye; b. nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon; c. saldo awal atau saldo pembukaan; d. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; e. jumlah rincian penghitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukkan Kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; f. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan g. saldo pada saat penutupan pembukuan LADK. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, dan Pasal 23 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
