PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 20
(1) Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Pasangan Calon dapat menunjuk dan MENETAPKAN paling banyak 2 (dua) orang sebagai Petugas Penghubung. (3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan surat tugas dari Pasangan Calon yang diserahkan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat pada saat penyampaian LADK.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
