PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 18
(1) Pasangan Calon wajib mencatat semua penerimaan
dan pengeluaran dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan (4) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
