PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 17
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dapat menerima sumbangan Dana Kampanye dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mencatat penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembukuan penerimaan Laporan Dana Kampanye. (3) Dihapus. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
