Pasal 14
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan membuat dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian. (3) Salinan Rekening Khusus Dana Kampanye dan rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran pada LADK, LPSDK, dan LPPDK. (4) Dalam hal Rekening Khusus Dana Kampanye dikelola oleh pihak lain, Pasangan Calon wajib menyampaikan surat penunjukan pengelola Rekening Khusus Dana Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (5) Surat penunjukan pengelola Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan saat penyampaian LADK. (6) Surat penunjukan pengelola Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
