Pasal 13
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. (2) Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama, oleh salah satu perwakilan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon. (4) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh salah satu perwakilan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (4a) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik membuat surat pernyataan yang menyatakan mendelegasikan perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk menandatangani spesimen Rekening Khusus Dana Kampanye. (5) Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Pasangan Calon perseorangan. (6) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuka atas nama Pasangan Calon perseorangan dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Pasangan Calon perseorangan. (7) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah penetapan Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 14 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
