Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak DPSLN diumumkan oleh PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. Pemilih dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari pemungutan suara; c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. Pemilih sudah meninggal dunia; e. Pemilih tidak bertempat tinggal di wilayah kerja PPLN; f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Selain masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSLN kepada PPLN. (4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PPLN menunjukkan dan menyerahkan
Paspor dan/atau KTP-el dan/atau SPLP dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-LN KPU. (5) PPLN melakukan klarifikasi kepada Pemilih berdasarkan hasil masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, PPLN mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSLN menggunakan formulir Model A.1.2-LN KPU serta memberikan tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
