PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. (2) Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
