PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 8
(1) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye. (2) Tugas Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), meliputi: a. menjadi penghubung antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. menerima Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
