Pasal 5
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau e. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Fasilitasi Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; b. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; c. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau d. iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. (4) Pendanaan Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon. (5) Fasilitasi Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 6 dihapus.
Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
