PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan. (2) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara INDONESIA dan tunduk kepada hukum Negara Republik INDONESIA.
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
