PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 75
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas Kampanye, dan peserta Kampanye yang melakukan pelanggaran pidana dalam melaksanakan Kampanye dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
