PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 74
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
