PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 73
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; dan b. perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. (2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
