PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 72
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
