Pasal 69
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. (2) Dalam masa Kampanye Partai Politik dan gabungan Partai Politik Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan makan, minum, dan transportasi kepada peserta Kampanye. (3) Biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang. (4) Besaran biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada standar biaya daerah. (5) Dalam hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai barang sebagaimana dimaksud pada huruf a paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 41. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 69A sehingga berbunyi sebagai berikut:
