Pasal 79
(1) Dalam hal terbukti terjadi pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menerbitkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye. (2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya; c. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan; dan d. sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
- Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:
