Pasal 52
(1) Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye kepada masyarakat. (3) Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 53 diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
