Pasal 51
(1) Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya, yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal Kampanye. (3) Jadwal Kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
