Pasal 50
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a untuk setiap Pasangan Calon. (2) Jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan tingkatan, provinsi, kabupaten/kota. (3) Penyusunan jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
