PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 53
(1) Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilihan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memanfaatkan lembaga penyiaran komunitas untuk kepentingan Kampanye Pasangan Calon tertentu.
- Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
