PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 45A
(1) Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d mencakup seluruh jenis perlombaan. (2) Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling banyak : a. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
