Pasal 46
(1) Kampanye pada media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan d. sebagai arsip Pasangan Calon.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
