PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 41
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk:
a. rapat umum, dengan jumlah terbatas; b. kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik); c. kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai); d. perlombaan; e. kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun); dan/atau f. kampanye melalui media sosial.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
