Pasal 39
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di: a. dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau b. luar ruangan. (3) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. (4) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.
- Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
