PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
