PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 17. Ketentuan Pasal 27 diubah menjadi Pasal 26, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
