PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila dalam rapat PPLN tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, ketua PPLN mengambil keputusan dari suara terbanyak. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah menjadi Pasal 20, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
