Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan cara: a. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana atau sensus; b. Metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam lampiran III;
c. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas; d. Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang; e. Penentuan sampel sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU; f. KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi oleh KPU kabupaten/kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU; g. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dengan cara tatap muka untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian KTA dengan nama setiap anggota partai politik; h. Dalam hal tidak bertemu dengan anggota partai politik, KPU kabupaten/kota meminta pengurus partai politik menghadirkan anggota yang bersangkutan sampai akhir masa verifikasi faktual kepada petugas verifikasi guna membuktikan keanggotaannya; i. Dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak dapat dihadirkan oleh pengurus partai politik, keanggotaan partai politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat; j. Dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada huruf g terdapat pernyataan bukan anggota partai politik, yang bersangkutan mengisi formulir Model F12-Parpol dan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat; k. Verifikasi faktual terhadap keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf j, anggota partai politik yang bersangkutan mengisi formulir Model F12-Parpol untuk memastikan satu keanggotaan; l. Dalam hal yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model F12-Parpol, keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat; m. Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau
1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II. 9. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
