Pasal 21
(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf m tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota. (2) Perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan. (3) Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih. (4) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan. (5) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metode sensus. (6) KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi keanggotaan hasil perbaikan. 10. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
