Pasal 19
(1) Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 26 (dua puluh enam) hari terhadap kebenaran persyaratan: a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen); c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD; d. keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. (2) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilaksanakan secara faktual. (2a) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Lampiran 2 Model F1-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan. (2b)Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Model F3-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan. (2c) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F-11 Parpol dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak. (3) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8- Parpol dan lampirannya. (5) KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. (6) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual. (7) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari. (8) KPU kabupaten/kota menyusun berita acara verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam rapat pleno terbuka paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya. (9) KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual. 8. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah sehingga Pasal 20 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
