Pasal 18
(1) Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a, KPU provinsi melakukan verifikasi faktual paling lama 9 (sembilan) hari terhadap kebenaran persyaratan: a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen); c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak
sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD. (1a)Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Lampiran 1 Model F1-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan. (1b) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Model F3-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan. (1c) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F-11 Parpol dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak. (2) Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F6- Parpol dan lampirannya. (3) KPU provinsi menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada KPU, pimpinan partai politik tingkat provinsi dan Bawaslu provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. (4) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU provinsi memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual. (5) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari. (6) KPU provinsi menyusun berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) hari sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya. (7) KPU provinsi menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada KPU, partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu provinsi paling lama 3 (tiga) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.
(8) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diubah, serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
