Pasal 17
(1) Setelah verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), KPU melakukan verifikasi faktual paling lama 9 (sembilan) hari terhadap kebenaran persyaratan: a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen); c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD. (1a) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Lampiran 4 Model F1-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan. (1b) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana formulir Model F3-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan.
(1c) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F-11 Parpol dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak. (2) Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F5-Parpol dan lampirannya. (3) KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. (4) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual. (5) KPU melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari. (6) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) hari sesuai formulir Model F5-Parpol dan lampirannya. (7) KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual. 7. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (5), dan ayat (7) diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
