Pasal 16
(1) KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lama 2 (dua) hari sejak berakhirnya masa verifikasi administratif. (2) Dalam hal partai politik belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan secara tertulis dari KPU. (2a) Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol. (3) KPU melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan administratif yang diajukan oleh partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU menyusun berita acara partai politik calon peserta Pemilu yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat administratif. (5) KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu. (6) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu memenuhi persyaratan administratif, KPU melakukan kegiatan: a. menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual; b. menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual. (7) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
