PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 73
Dalam Kampanye di Media Sosial dan Media Daring dilarang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
- Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A yang berbunyi sebagai berikut:
