Pasal 67
(1) Kepolisian Negara
dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye. (2) Berdasarkan usulan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pembatalan atau penundaan Kampanye dengan memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan. (3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, berwenang:
a. menertibkan atau membubarkan kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh orang- seorang atau Relawan atau Pihak Lain atau Tim Kampanye atau Petugas Kampanye yang tidak terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan, apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, tanpa persetujuan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan.
Pasal 72 dihapus.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
