Pasal 64
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti Kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye. (2) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye. (3) Selama Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasagan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
