Pasal 63
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye. (3) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang terkait
dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (4) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Pimpinan Komite bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah; atau e. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. (5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah
dan peralatan lainnya.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
