Pasal 47
(1) Kampanye melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf g dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (1a) Kampanye melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye, dengan ketentuan: a. paling banyak 30 (tiga puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. paling banyak 20 (dua puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai.
(4) Pendaftaran akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya; dan d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. (5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang Iklan Kampanye di Media Sosial. (6) Penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. (7) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 5 (lima) konten untuk setiap akun resmi Media Sosial setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut:
