PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 41
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk: a. rapat umum, dengan jumlah terbatas; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; g. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau
h. Kampanye melalui Media Daring.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan huruf b dan huruf d ayat (4) Pasal 47 diubah, dan setelah ketentuan ayat (4) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
