PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 40
(1) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik
INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat kegiatan; e. Tim Kampanye; f. jumlah peserta yang diundang; g. penanggung jawab; dan h. tautan. (3) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
