PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 39
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di: a. dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; b. luar ruangan; dan/atau c. Media Daring. (3) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam ruangan, Gedung tertutup atau gedung terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah dan setelah ketentuan huruf g ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
