Pasal 36
(1) Media massa cetak dan/atau media massa elektronik yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Media massa cetak dan/atau media massa elektronik wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial. (4) Media massa elektronik menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak atau dibuat oleh pihak lain. (6) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
