PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 37
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, di dalam ruangan, Gedung tertutup dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring. (2) Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang Gedung dengan jumlah peserta paling banyak: a. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan b. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
(3) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, setelah ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
