PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 35
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa elektronik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon dalam MENETAPKAN jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
