Pasal 34
(1) Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. (2) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3a) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Batas jumlah penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) berlaku untuk semua jenis Iklan Kampanye.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
