PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 32
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Ayat (3) huruf d dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada: a. media massa cetak; dan/atau b. media massa elektronik, yaitu televisi, dan/atau radio. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan MENETAPKAN jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ayat (4) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
