PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 31
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
